Vaksin Booster (Tahap Ketiga) Covid-19 Gratis atau Bayar? Simak Penjelasan Kemenkes
Pekan ini program vaksin booster Covid-19 akan mulai dijalankan. Merujuk jadwal yang telah diumumkan, pelaksanaan vaksin akan dimulai 12 Januari 2022
TRIBUNBATAM.id - Pekan ini program vaksin booster Covid-19 akan mulai dijalankan.
Merujuk jadwal yang telah diumumkan, pelaksanaan vaksin akan dimulai 12 Januari 2022.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah vaksinasi booster Covid-19 berbayar atau gratis?
Diberitakan sebelumnya, vaksin booster yang akan diberikan ke masyarakat gratis dan berbayar.
Gratis atau berbayar hanya terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Baca juga: Izin Darurat 5 Vaksin Booster Terbit, Jenisnya Ada Pfizer dan Moderna
Baca juga: CATAT Syarat, Kriteria dan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19
Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya.
Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Cara Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Pada 12 Januari 2022
Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster
Tarif vaksin booster
Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran.
Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Sejauh ini, sudah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam.
Setiap jenis vaksin memiliki ketetapan tarif berbeda.
Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia.
Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dikutip dari kompas.com, saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster.
Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022
Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam
Proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
''Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (10/1/2022).
Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)