KORUPSI DI BATAM
Fakta Baru Korupsi SMAN 1 Batam, Guru Datangi Kejari Kembalikan Uang Hingga Rp 119 Juta
Fakta baru diungkap Kejaksaan dari korupsi SMAN 1 Batam dengan kerugian negara diprediksi Rp 830 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya terus mengusut tuntas korupsi di SMAN 1 Batam.
Mereka masih memeriksa sejumlah pihak lain setelah mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah, Muhammad Chaidir berstatus tersangka pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri
Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Tersangka yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.
Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.
Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.
Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.
Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi
Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).
Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.
Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.
Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penahanan akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.