BATAM TERKINI
Syarat Ikut Program Sertifikat Gratis BPN Batam Tahun Ini, Berlaku untuk 13 Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam membuka program sertifikat gratis pada tahun 2022. Berlaku untuk 13 wilayah, berikut syaratnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2022.
Program PTSL BPN Batam ini difokuskan untuk wilayah Kelurahan Batu Besar, Duriangkang, Tanjung Buntung, Tanjung Piayu.
Kemudian Kelurahan Kabil, Sungai Binti, Tanjung Uma, Sungai Langkai, Sungai Pelunggut, Sungai Lekop, Tanjung Sengkuang, Sekanak Raya dan Pulau Terong.
Kepala Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Makmur Siboro, melalui humas BPN Batam Yudho, mengatakan program PTSL akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa kelurahan yang sudah kita sosialisasikan," ucapnya, Rabu (12/1/2022).
Yudho menyampaikan sosialisasi PTSL sudah disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Sagulung.
Baca juga: Warga Desa Linau Datangi BPN Lingga Minta Terbitkan SPKT, Ini Respons Kepala BPN
Baca juga: CARA Daftar Aplikasi BPN, Mudahkan Warga Peroleh Informasi Seputar Tanah
Dia menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memasang spanduk, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai program tersebut.
"Kami baru sosialisasi tingkat Kecamatan, ke depan kita akan sosialisasi tingkat kelurahan. Jika syaratnya sudah dilengkapi bisa langsung mendatangi BPN Kota Batam," kata Yudho.
Berikut syarat mengikuti program PTSL:
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian
3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang)
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
HARGA Tanah di Batam
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam kembali memperbaharui nilai jual tanah atau zona nilai tanah (ZNT) tahun ini.
Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi BPN, 12.291 Warga Miliki Sertifikat Tanah
Baca juga: Program Sertifikasi Tanah di Tanjungpinang, Kepala BPN dan Walikota Tinjau 3 Lokasi
Kepala BPN/ATR Batam, Makmur Siboro mengatakan untuk nilai tanah sudah ada, hanya saja perlu dilakukan pembaharuan setiap tahunnya.
Berdasarkan data ZNT pada 2020 lalu zona nilai terendah Rp 510.257 per meter persegi berada di kelurahan Piayu dan tertinggi 12.209.633 per meter persegi di Sukajadi.
Sedangkan persentase indeks rata-rata tahun 2020 kenaikannya adalah 17,37 persen.
Tujuan updating ZNT ini adalah tersedianya informasi nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan dan rujukan nasional maupun lokal Kota Batam.
"Masih dalam pembahasan. Pilot project di Sukajadi hampir selesai," ujar Makmur, Kamis (7/10/2021).
Diakuinya karena keterbatasan anggaran, pihaknya hanya melakukan survei di Kelurahan Sukajadi.
Penyediaan ZNT ini lanjutnya dapat mempercepat persediaan informasi nilai tanah bagi investor, developer maupun pemerintah serta stake holder terkait.
Serta dapat membangun sistem informasi manajemen aset pertanahan dengan sub sistem informasi nilai tanah dengan Pemko Batam, sebagai dasar penilaian BPHTB dan ke depan sebagai sumber informasi PBB.
Baca juga: BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan
Baca juga: Kepala BPN Makmur A Siboro Bertekad Seluruh Rumah Ibadah di Batam Harus Miliki Sertifikat
"Sukajadi sudah memiliki peta yang bagus sehingga kami memilih untuk dijadikan pilot project ZNT," katanya.
Ia menyebutkan ada perubahan signifikan atas nilai pasar karena pandemi yang masih berlangsung saat ini. Updating ZNT ini akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Ia berharap ZNT bisa mendukung pemerintah dalam mempermudah berbagai keperluan termasuk untuk investasi.
Tahun lalu, survei zona nilai tanah ini melibatkan 387 titik sampel yang ada di mainland atau perkotaan dengan 128 zona.
Penetapan ZNT berdasarkan pertanian dan non-pertanian, serta zona yang dipengaruhi fasilitas sosial, umum, dan faktor pendukung lainnya seperti infrastruktur jalan.
Nilai tanah itu menjadi dasar penghitungan BPHTB, PBB, PNBP, hingga perpanjangan, pembaruan, peralihan hak atas tanah.
Survei batas zona menggunakan pengumpulan data melalui pengumpulan sampel dan wawancara. Hal ini guna mendapatkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak merugikan negara dan memberatkan masyarakat.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
