Warga Sulawesi Selatan Gugat KFC Rp 4 Miliar Gegara Pesanan Tak Sesuai Gambar di Aplikasi

Erwin Sandi warga Sulawesi Selatan gugat KFC Rp 4 Miliar berawal dari pesanan burgernya yang tak sesuai gambar di aplikasi

Editor: Dewi Haryati
REX
ilustrasi. Foto Gerai KFC di London 

PALOPO, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Sulawesi Selatan bernama Erwin Sandi menggugat manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo.

Gugatan itu menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai pada aplikasi.

Kejadian ini sudah beberapa kali dialaminya pada November 2021 lalu saat membeli burger untuk anaknya.

Erwin dan manajemen KFC Cabang Kota Palopo kala itu sempat melakukan mediasi.

Namun permintaan maaf secara terbuka tak dipenuhi hingga akhirnya Erwin menggugat KFC ke Pengadilan Negeri Palopo dengan nilai gugatan senilai Rp 4 miliar.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," kata Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1/2022) dilansir dari Kompas Tv.

Adapun gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: KFC Indonesia Intensifkan Vaksinasi Seluruh Karyawan Gerai

Baca juga: Beredar Kabar Gubernur Terbaik Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Benarkah?

Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Selain KFC Palopo, penggugat juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-Jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.

Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan pesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai gambar di aplikasi pada 15 November 2021.

Adapun pesanan yang diantarkan ojek online ke rumahnya itu tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran.

Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.

Erwin mengemukakan, terkait kasus ini, sempat ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan.

Pertama, permintaan maaf secara terbuka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved