Kapolda Bersikap Kapolres Disebut Dalam Sidang Kasus Narkoba, Anggota 'Nyanyi' Dugaan Suap

Kapolda bereaksi nama Kapolres disebut menerima suap terkait kasus narkoba oleh anggotanya sendiri dalam sidang.

ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur
Nama Kapolres disebut menerima suap dari kasus narkoba dalam sidang dengan terdakwa anak buahnya sendiri. Kapolda pun sampai bereaksi keras. Foto Ilustrasi polisi 

TRIBUNBATAM.id - Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberi perhatian khusus kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Itu setelah nama Kapolrestabes Medan disebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan, Rabu (12/1/2022).

Saat bekunjung ke Kabupaten Asahan, Kapolda Sumut tak segan akan menindak tegas Kapolrestabes Medan jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Penyidik Propam Polda Sumut pun masih bekerja terkait keterangan Ricardo Siahaan di persidangan itu.

Sejumlah nama yang disebutnya dalam sidang juga turut dipanggil.

Baca juga: Polisi Lakukan Pengamanan Pembangunan Tower SUTT, Kapolres Minta Saling Menghargai

Baca juga: Tahanan Narkoba Polsek Medan Kota Meninggal, Sempat Minta Uang Kebersamaan ke Istri

Namun Panca mengungkap saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.

"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca seperti dikutip TribunMedan.com, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Pol Riko Sunarko di persidangan.

"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses. Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut.

Di sidang itu, Riko Siahaan mengungkap sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Baca juga: Kapolda Sumut Semprot Petugas PPKM Darurat: Tukang Tambal Ban Kenapa Masih Buka?

Baca juga: 618 Personel Polda Kepri Naik Pangkat, Kapolresta Barelang Dari AKBP ke Kombes

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan menjawabnya dengan tegas.

"Betul, itu diketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?," tanya penasihat hukum terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar konferensi pers, pengawasan dan pemeriksaan dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak," kata Ricardo Siahaan.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jawa Barat II, Hasil Pengembangan Kasus Dugaan Suap

Baca juga: Predator Anak Santai Jawab Pertanyaan Kapolres, Di pikiran Saya Cuma Anak-Anak

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Ricardo Siahaan menyebut jika itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Baca juga: Kapolda Kepri Datangi SD di Sagulung Batam, Bantu Capaian Vaksinasi Corona 6-11 Tahun

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Karena Tak Mau Bertanggung Jawab Setelah Hamili Wanita

REAKSI Kapolres

Heboh terbongkarnya bagi-bagi uang suap yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Polri di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1/2022).

Terdakwa Bripka Ricardo Siahaan buka-bukaan saat ditanyai hakim.

Bagi-bagi uang suap juga menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan sejumlah pejabat anak buahnya.

Di sidang, nama Riko Sunarko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta dari istri terduga bandar narkoba untuk Wasrik serta memberi hadiah sepeda motor kepada anggota TNI.

Seperti apa pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko?

"Saya pastikan itu tidak benar," kata Riko, Rabu (12/1/2022).

Namun, Riko mengakui, pihaknya sempat memberikan sepeda motor untuk anggota Koramil 0201-13/PST Peltu Elieser Sitorus.

Baca juga: Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Polisi di Bintan Terlibat Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam

Baca juga: Kapolres Bintan Ajak Masyrakat Selalu Prokes saat Acara Bakti Sosial Alumni Akabri 2001

Riko menjelaskan sepeda motor itu dibeli pihaknya secara resmi dari dealer dan lunas.

Akan tetapi, saat dibeberkan perihal surat kendaraan tersebut belum diterima Peltu Elieser, ia mengatakan datang saja ke Polres.

"Suruh datang ke Polres saja," ujarnya.

Saat ditanyakan kembali apakah kendaraan tersebut sudah diberikan suratnya kepada Peltu Elieser, Riko malah menyuruh untuk mengecek ke dealer.

"Coba tanya ke dealernya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya Peltu Elieser mengaku benar bahwa dirinya mendapat sepeda motor dari Polrestabes Medan karena dirinya mengungkap kasus narkoba sabu di daerah Percut Sei Tuan.

Hanya saja kendaraan yang diterimanya itu sampai kini belum memiliki surat - surat seperti STNK dan Buku Hitam.

Kendaraan itu pun kini telah diberikan Peltu Elieser kepada keluarganya yang ada di daerah Aek Kanopan.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Goklas Wisely)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Oknum Polisi

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved