Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus
Jika terbukti terkait korupsi, maka pengangkapan Bupati Langkat Terbit menambah daftar panjang kepala daerah di Sumut yang terjerat dugaan korupsi
Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp 343 miliar.
Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek.
Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.
5. Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan
Fahuwusa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012.
Dia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Kasus berawal dari penemuan penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dan Rahmat Alyakin.
KPUD Provinsi Sumatera Utara memberhentikan anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dinilai menerima suap lalu membatalkan penetapan Fahuwusa dan Rahmat sebagai pemenang Pilkada untuk masa periode kedua.
6. Binahati Benedictus Baeha, mantan Bupati Nias
Binahati divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Agustus 2011 setelah dinilai terbukti melakukan penyelewengan dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias sebesar Rp 3,7 miliar dari sekitar Rp 9,4 miliar yang dikucurkan.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Hari Ini
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra hingga 16 Januari 2022
Pada 9 Maret 2018, Binahati kembali divonis 2 tahun penjara di PN Medan dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 kepada PT Riau Airlines.
Binahati menyatakan banding atas putusan tersebut. Lihat Foto Syamsul Arifin mantan gubernur Sumatera Utara.
7. Syamsul Arifin, Gubernur Sumut Non-aktif
Syamsul Arifin dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana kas daerah sebesar 57 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat dalam dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008.
Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2011.
Lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 November 2011 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syamsul Arifin.