Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus
Jika terbukti terkait korupsi, maka pengangkapan Bupati Langkat Terbit menambah daftar panjang kepala daerah di Sumut yang terjerat dugaan korupsi
MA mengukuhkannya dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta pada 3 Mei 2012.
MA juga mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 88,2 miliar dikurangi Rp 80,1 miliar yang telah dikembalikan ke negara sebelumnya.
8. Abdillah, mantan Wali Kota Medan
Abdillah terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
9. Ramli Lubis, mantan Wakil Wali Kota Medan
Ramli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008.
Hukuman ini lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.
Perbuatannya dan Abdillah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 3,69 miliar.
10. Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bersalah menerima suap dari sejumlah anak buahnya.
Kasus suap ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (16/10/2019).
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eldin, eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dan eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari.
Kasus terus bergulir hingga persidangan dimulai.
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Tak Gentar Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan
Pihak pertama yang menjalani persidangan hingga divonis adalah Isa Ansyari.
Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.
11. Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kena garap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbit dan beberapa orang lainnya diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Kepastian penangkapan Bupati Langkat dalam OTT itu terkonfirmasi oleh sumber kompas.com di KPK.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Ali menyampaikan, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Ia menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung tersebut.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA-MUBA Setelah Bupati Musi Banyuasin Tersangka Korupsi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi