Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Cek Syarat Lengkap dan Rincian Biaya di Sini
Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perpanjang SIM secara online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas
TRIBUNBATAM.id - Saat ini hampir seluruh rumah tangga di Indonesia memiliki kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil.
Memiliki kendaraan tidak serta merta Anda bebas mengendarainya di jalan raya tanpa syarat atau aturan.
Selain memakai helm untuk pengendara sepeda motor dan mematuhi aturan berlalu lintas, ada persyaratan wajib yang harus dipatuhi masayrakat.
Di mana pemilik kendaraan dan ingin menggunakannya di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM biasanya berlaku lima tahun sekali dan wajib dilakukan perpanjangan oleh pemegang SIM.
Jika masa berlaku SIM mati, Anda terhitung tidak memiliki SIM dan wajib membuat yang baru.
Sebelum masa berlaku habis, ada baiknya secara berkala melihat masa berlaku SIM.
Baca juga: Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca juga: Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu
Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP/ponsel.
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.
Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.
Dilansir dari kompas.com, sebelum melakukan perpanjangan SIM online pastikan menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih dan pasfoto dengan latar belakang biru.
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di PlayStore. Aplikasi ini juga tersedia di AppStore
- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor HP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
- Kemudian buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan latar belakang biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Baca juga: Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi
- Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda
- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
Baca juga: Daftar Sepeda Motor Berpotensi Ditilang Petugas Saat Razia, Polisi Kurang Paham Fitur Bawaan Pabrik?
- Masuk ke menu pengambilan
- Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Setelah itu masuk ke menu pembayaran
- Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat
- Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi
Rincian biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca juga: Seperti Apa Bunyi Pasal 307? Kombes Minta Maaf Buntut Polantas Ngotot Tilang Pemobil Bawa Sepeda
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)