Cara Mengurus KTP Hilang di Perantauan, Jangan Panik apalagi Buru-buru Pulang Kampung
Ketika bekerja di luar kota atau merantau dan dompet beserta KTP hilang, bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru tanpa harus pulang kampung
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
Baca juga: Kabar Gembira! Kini Cetak KTP di Lingga hanya Butuh Waktu 90 Detik
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.
Dikutip dari kompas.com, pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya.
Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Pinjol Resmi Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWorks, Siapkan KTP dan No Rekening
Baca juga: 3 Cara Melindungi Foto e-KTP agar Tidak Disalahgunakan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)