Cara Mengurus KTP Hilang di Perantauan, Jangan Panik apalagi Buru-buru Pulang Kampung

Ketika bekerja di luar kota atau merantau dan dompet beserta KTP hilang, bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru tanpa harus pulang kampung

ist
KTP - Cara Mengurus KTP Hilang di Perantauan, Jangan Panik apalagi Buru-buru Pulang Kampung. Foto ilustrasi 

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.

2. Siapkan dokumen syarat

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.

Baca juga: Kabar Gembira! Kini Cetak KTP di Lingga hanya Butuh Waktu 90 Detik

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.

Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.

Dikutip dari kompas.com, pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya.

Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Pinjol Resmi Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWorks, Siapkan KTP dan No Rekening

Baca juga: 3 Cara Melindungi Foto e-KTP agar Tidak Disalahgunakan

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved