Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat

Tahun depan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tidak ada lagi pegawai honor

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi guru honorer unjuk rasa - Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat 

Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Baca juga: Gubernur Kepri Siasati Penambahan Insentif Guru, Tenaga Pengajar Honorer Jadi Atensi

Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer di Batam Berhasil Lolos Seleksi PPPK, Kini Sedang Pemberkasan

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.

BRIN jadi contoh

Dikutip dari Kontan, ketentuan honorer dihapus juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022  tentu tidak menjadi soal.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:

Baca juga: Benarkah Honorer Pemkab Karimun Terancam Potong Gaji hingga Dirumahkan? Ini Kata DPRD

Baca juga: Bupati Karimun Timbang Potong Insentif Tenaga Honorer di 2022

- Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved