Usai Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan, Indonesia Ambil Alih Kendali Udara Dari Singapura

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan resmi mengambil alih ruang kendali udara (FIR - Flight Information Region) di Kepulauan Riau termasuk Na

Editor: Eko Setiawan
ARSIP BIRO FOTO SETPRES
Presiden Jokowi dan PM SIngapura Lee Hsien Loong umumkan kesepakatan soal kendali udara di Kepulauan Riau dan Natuna. Kendali udara yang selama ini dikuasai Singapura sekarang beralih ke Indonesia. 

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Dilansir dari Kompas edisi Senin 24 Januari 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa penyesuaian FIR penting salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.

Pengambilalihan FIR, kata Novie, merupakan capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.

Ia mengatakan, hal itu merupakan aktualisasi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.

Mandat nasional tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.

"Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO," kata Novie.

RI harus waspada

Pengamat hukum internasional mengingatkan agar Indonesia waspada terhadap taktik Singapura di balik perjanjian ruang kendali udara (FIR) dan ekstradisi yang disepakati Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Selasa 25 Januari 2022.

"Indonesia perlu waspada dengan strategi Singapura," ujar pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.

Hikmahanto membaca langkah Singapura ini melalui tiga perjanjian yang disepakati dengan Indonesia, yaitu FIR, ekstradisi, dan Defence Cooperation Agreement (DCA) atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan.

Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah pernah meneken perjanjian ekstradisi dan DCA pada 2007 lalu. ]

Namun, perjanjian itu harus melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu sebelum diresmikan.

Pembahasan di DPR ini terganjal karena saat itu, perjanjian ekstradisi dan DCA harus disepakati dalam satu paket.

Sementara itu, Indonesia banyak dirugikan dalam perjanjian DCA.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved