BPJS

Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

ISTIMEWA
BPJS - Aplikasi BPJS ketenagakerjaan. FOTO: ILUSTRASI 

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

- Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

- Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

- Dilayani oleh petugas.

- Menerima tanda terima klaim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved