PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara membuat SKCK Online
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Terblokir