PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat
- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab
Syarat SKCK untuk WNA
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna
- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab
Bagaimana cara membuat SKCK?
Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online.
Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.
Baca juga: Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Cara membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.