PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat
Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut.
Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Berapa biaya pembuatan SKCK?
Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
(*)