PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat

IST
Ilustrasi SKCK 

Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut.

Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Berapa biaya pembuatan SKCK?

Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved