PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat

IST
Ilustrasi SKCK 

TRIUBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. 

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait pemohon.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. 

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya. 

Apa saja syarat mengurus SKCK

Syarat SKCK untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Syarat SKCK untuk WNA

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Enam lembar pas foto berwarna

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Bagaimana cara membuat SKCK?

Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. 

Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Baca juga: Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan

Cara membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara membuat SKCK Online

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Terblokir

Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut.

Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Berapa biaya pembuatan SKCK?

Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved