BATAM TERKINI

Polisi Tertibkan Truk ODOL di Batam, Tekan Angka Kecelakaan dan Kemacetan Lalu Lintas

Personel Satlantas Polresta Barelang menertibkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (3/2)

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ Humas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
Personel Satlantas Polresta Barelang saat melakukan penertiban kepada kendaraan truk ODOL 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meningkatnya kasus kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam menjadi atensi khusus Satlantas Polresta Barelang.

Diketahui, tingginya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Batam di antaranya disebabkan banyak kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas Jumlah Berat Barang (JBB).

Untuk mengatasi hal itu, Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (3/2/2022).

Adapun sasaran utamanya yakni para sopir truk, dump truck, truk fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Batam.

Dalam kesempatan itu, petugas Satlantas Polresta Barelang sekaligus mengimbau para sopir truk untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Tidak hanya itu truk Odol juga berpengaruh secara teknis. Akibatnya, terjadi insiden fatal seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong yang merugikan banyak pihak," kata Ricky, Jumat (4/2/2022).

Ricky berpesan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca juga: Pulang Dari Swiss, Ayah dan Anak Terpapar Omicron, Kini Diisolasi di RSKI Galang Batam 

Baca juga: Inflasi Batam 2022 Dipicu Kenaikan Harga Pada 7 Kelompok Pengeluaran, Apa Saja?

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak membahayakan pengendara lain serta memicu kerusakan di jalan raya.

"Kendaraan tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan speknya, sehingga tidak melanggar pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load ini, dilakukan di beberapa tempat keramaian, seperti di Muka Kuning, Simpang Kepri Mall dan dilakukan secara mobiling.

Jika ditemukan ada kendaraan yang melanggar, maka langsung diberikan tilang terhadap kendaraan yang melanggar overload tersebut.

Ricky mengatakan, sebelum melaksanakan tindakan represif, pihaknya terlebih dahulu memberi imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir, agar selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya.

"Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Batam," kata Ricky. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved