PTM Siswa SMA/SMK di Mainland Batam Dihentikan, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Bersikap
Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menyayangkan belajar tatap muka di SMA/SMK mainland Batam dihentikan lagi. Namun karena covid-19, terpaksa dilakukan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kota Batam kini ditiadakan hingga Senin (7/2/2022).
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin angkat bicara.
Kepada Tribun Batam Jumat (4/2/2022), Anggota Komisi IV DPRD Kepri tersebut memberikan dua pendapat.
Ia mengatakan, saat sekolah tatap muka diizinkan beberapa waktu lalu, pada umumnya siswa dan orangtua sangat senang dan menyambut baik kebijakan tersebut.
"Saya sangat menyayangkan hal ini (PTM dihentikan). Kenyataannya antusias anak untuk belajar tatap muka sangat tinggi. Baru berapa bulan belajar tatap muka, kini harus belajar secara daring lagi," ujar Wahyu.
Menurutnya, tentu dengan kebijakan kembali belajar daring ini sebagian besar siswa dan orangtua pasti kecewa dan berat menerima hal tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku di sisi lain hal ini terpaksa dilakukan. Karena kasus Covid-19 kini mulai meningkat lagi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Namun karena kasus meningkat mau gimana lagi. Kita harus mengikuti kebijakan Pemerintah tersebut untuk kepentingan masyarakat Kepri," ucap Wahyu.
Baca juga: SMAN 8 Batam Tiadakan Belajar Tatap Muka hingga 7 Februari 2022, Ikut Edaran Disdik Kepri
Baca juga: SMA Kartini Batam Kembali Belajar Online Tapi Guru Tetap Mengajar di Dalam Kelas
Untuk kesehatan dan kepentingan bersama, Wahyu menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Agar Kepri bisa nol kasus dan belajar tatap muka bisa dilaksanakan kembali secepatnya.
Seperti diketahui ditiadakan belajar tatap muka di tingkat SMA atau SMK lantaran beberapa waktu lalu terdeteksi adanya virus Covid 19 terhadap siswa dan guru di beberapa sekolah di Batam.
Sehingga Dinas pendidikan (Disdik) Kepri mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 31 Januari 2022 lalu.
Dalam surat bernomor B/421/102.1/DISDIK/2022, sekolah SMA/SMK di kawasan mainland Kota Batam untuk sementara dihentikan untuk sementara waktu.
Sementara itu untuk tingkat SD baik swasta maupun negeri di Kota Batam hingga hari ini, masih melakukan aktivitas belajar tatap muka seperti biasa.
Kepala Sekolah Dasar 002 Batam Kota Rohana S.pd mengatakan, hingga hari ini pihaknya tetap melakukan belajar tatap muka bagi siswa-siswi.
"Kami masih tetap melakukan belajar tatap muka. Hingga hari ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Batam," ungkap Rohana.
Dikatakannya, jika sudah ada instruksi dan surat edaran dari Pemerintah Kota Batam, maka akan dijalani sesuai dengan perintah tersebut.
Ia mengaku selama ini sekolah tatap muka dilakukan secara rutin dan tidak ada pembagian sif.
"Penerapan pembelajaran tidak dibagi-bagi secara sif karena jumlah murid setiap kelas memang masih di bawah 30 orang," katanya.
Tidak hanya di SD 002 Batam Kota saja, namun di SD 009 dan SD Eppata Batam juga terlihat masih melakukan belajar tatap muka seperti biasa.
Sebelumnya diberitakan, Dinas pendidikan (Disdik) Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE).
Dalam surat bernomor B/421/102.1/DISDIK/2022, sekolah SMA/SMK di kawasan mainland Kota Batam untuk sementara dihentikan.
Penyebabnya, munculnya temuan kasus covid-19 kepada siswa dan guru di Sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Batam.
"Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian isi surat pada poin pertama yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kepri, Darson pada 31 Januari 2022.
Pada poin kedua, pada satuan pendidikan di wilayah hiterland Kota Batam dan Kabupaten/Kota lainnya tetap mengacu pada edaran sebelumnya.
Baca juga: Tanjungpinang Siap Belajar Tatap Muka 100 Persen Namun Masih Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: Disdik Kepri Rancang Program SMA Jalur Ganda, Tumbuhkan Jiwa Wirausaha di Diri Siswa
Selanjutnya pada poin ketiga, penyelenggara pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang dan Pengawas Sekolah Pembina.
Adapun poin keempat, Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.
Surat edaran ini berlaku mulai 31 Januari hingga 7 Febuari 2022.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Endra Kaputra)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
