Penganiayaan ART di Batam

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam

Jaksa minta hakim PN Batam tolak eksepsi Roslina yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam pada sidang Kamis (6/11)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
KASUS PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam usai jalani sidang agenda tanggapan JPU terhadap eksepsinya, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap ART di Batam kembali digelar di PN Batam
  • Agenda sidang kali ini tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Roslina
  • Jaksa menegaskan surat dakwaan telah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi serta melanjutkan persidangan dengan terdakwa tetap ditahan.
  • Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 November 2025 untuk putusan sela


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, memasuki ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).

Kedua terdakwa itu Roslina dan Merliati. Mereka tampak menunduk dengan masker yang menutupi wajahnya saat dibawa ke ruang sidang.

Dijadwalkan sejak pukul 09.00 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini nyatanya baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.

Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan poin-poinnya.

Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan. 

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 November 2025, dengan agenda putusan sela," kata Andy.

Majelis hakim menutup jalannya persidangan.

Pantauan di lokasi saat terdakwa Roslina digiring ke sel tahanan sementara, ia mendapat sorakan dari pengunjung sidang.

Lontaran kekesalan terdengar dari luar ruang sidang dengan suara keras kepada terdakwa.

Penjagaan ketat dilakukan saat wanita 42 tahun itu usai menjalani sidang.

Sementara sepupu korban Intan, Merliati yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menunggu giliran sidangnya yang dijadwalkan agenda keterangan saksi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved