Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini
Pemerintah berencana menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah.
Wilayah yang dimaksud bakal berstatus PPKM level 3 adalah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat menyampaikan keterangan resmi evaluasi PPKM secara daring pada Senin (7/2/2022), Luhut menyampaikan khusus Bali, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit meningkat.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujarnya.
Lanjut Luhut, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
Baca juga: JUMLAH Kasus Covid-19 di Batam Terus Naik, Kadinkes Ingatkan Soal PeduliLindungi
Baca juga: Gubernur Kepri Bawa Kepala Daerah Lihat Langsung Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Sebelumnya, epidemilog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, pemerintah pusat tergolong lama meningkatkan PPKM di wilayah Jabodetabek karena beberapa alasan.
Ia menilai, ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah pusat enggan melakukan pembatasan yang lebih ketat, salah satunya terkait kondisi perekonomian.
Pembatasan yang lebih ketat akan membuat kondisi rakyat semakin sulit.
Di sisi lain, pemerintah ia nilai tak lagi mampu untuk memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak PPKM.
"Kecuali kalau semuanya dapat bantuan (boleh saja PPKM diperketat). Sudah tahun kesekian, negara mana punya uang," kata Pandu, Sabtu (5/2/2022).
Untuk diketahui, saat ini semua kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.
Dengan status itu, masing-masing Pemkot bisa menerapkan penetapan sesuai yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Namun, pembatasan yang dilakukan saat ini dirasa sudah tak efektif lagi untuk menekan atau bahkan memperlambat laju penularan di masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Batam Naik Lagi, Satpol PP Bakal Razia Masker seperti PPKM Level IV
Baca juga: Walikota Batam Tegaskan PPKM Level 1, Data PMI Positif Corona Tak Masuk Batam Lagi
Sejumlah daerah seperti Jakarta dan Depok pun menuntut ada kenaikan status level PPKM.
Daerah lain seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Bogor justru terang-terangan melanggar aturan pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka.
Namun, Pandu menilai memperketat pembatasan saat ini sudah sangat terlambat karena penularan Covid-19 di masyarakat sudah terlanjur masif.
Ia juga tak yakin masyarakat akan menuruti aturan pembatasan tanpa diimbangi oleh pemberian bantuan sosial.
"Kalau warga yang tidak bisa WFH (work from home) kan dia mau tidak mau akan keluar rumah untuk mencari nafkah," katanya seperti dikutip dari kompas.com.
Karena itu, ia menilai pendekatan yang paling tepat saat ini adalah terus mengebut proses vaksinasi agar penularan Covid-19 tidak berakibat fatal.
"Kalau yang sudah vaksin tertular kan gejalanya cendrung ringan dan bisa isolasi mandiri di rumah," katanya.
Dengan begitu, rumah sakit bisa fokus pada pasien dengan gejala berat seperti lansia atau pemilik penyakit komorbid yang tak bisa divaksinasi.
"Saat ini kita tidak perlu panik melihat angka penularan. Yang terpenting adalah bagaimana caranya menekan agar kematian sedikit mungkin," kata dia.
Baca juga: Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1
Baca juga: Bupati Keluarkan Aturan PPKM Level 1 di Anambas, Berlaku hingga 17 Januari 2022
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)