Breaking News

BELAJAR TATAP MUKA

BREAKING NEWS, Disdik Tanjungpinang Stop PTM Setelah Pelajar 2 Sekolah Terpapar Covid-19

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dihentikan sementara oleh Disdik Tanjungpinang berlaku mulai Jumat (11/2/2022) besok.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Disdik Tanjungpinang menghentikan sementara belajar tatap muka mulai Jumat (11/2/2022) besok setelah pelajar 2 sekolah terpapar covid-19. Foto Wali kota Tanjungpinang Rahma bersama kepala sekolah dasar cek kesiapan belajar tatap muka di SDN 013 Bukit Bestari, Perumnas Sei Jang, Kamis (19/8/2021). Foto ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Proses belajar mengajar tatap muka di Tanjungpinang dihentikan sementara mulai Jumat (11/2/2022) besok.

Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang setelah 2 sekolah yang terpapar covid-19.

"Iya tadi kami rapat bersama, dikarenakan ada ditemukan siswa SD yang terpapar Covid-19. Kami sepakat bahwa mulai besok kembali daring," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Mulai hari ini, sekolah yang pelajarnya terpapar Covid-19 telah dilakukan tracing.

"Sesuai aturan tiga kali dua puluh empat jam, dihentikan proses belajar di sekolah tersebut, untuk dilakukan tracing," ujarnya yang enggan menyebutkan sekolah mana yang pelajarnya terpapar virus corona itu.

Ditanyakan, sampai kapan belajar daring akan diberlakukan?

Baca juga: Disdik Kepri Keluarkan Aturan Baru Belajar Tatap Muka, Ini Sikap Kepsek SMAN 8 Batam

Baca juga: Nasib Belajar Tatap Muka, Disdik Kepri Keluarkan Aturan Baru saat Pandemi Covid-19

"Kesepakatan sampai akhir Febuari 2022 ini. Artinya melihat kondisi, kalau sudah memungkinkan dilanjutkan kembali tatap muka, tentu kami kembali lanjutkan," jawabnya.

Ditanyakan kembali, apakah proses belajar daring hanya berlaku untuk pelajar SD saja?

"Tidak, ini berlaku seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas pendidikan Tanjungpinang. Sebab dalam rapat, juga mengingat kasus di Tanjungpinang juga lagi ada peningkatan," jawabnya kembali.

GUBERNUR Kepri Soal Belajar Tatap Muka

Nasib belajar tatap muka akhirnya mendapat kepastian.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi corona.

Surat yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 dengan nomor: B/421/114/DISDIK/2022, serta ditanda tangani Plt Kadisdik Kepri, Darson meminta sekolah untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka jika ditemukan pelajar maupun tenaga pendidik yang terbukti terpapar covid-19.

Baca juga: SEJUMLAH SD di Batam Masih Belajar Tatap Muka, Ini Pengakuan Kepala Sekolah

Baca juga: 4 Poin SE Disdik Kepri tentang Belajar Tatap Muka SMA/SMK Mainlad Batam Dihentikan Sementara

Pemberlakuan surat ini terhitung dari 7 sampai 14 Febuari 2022.

Darson mengatakan, surat tersebut ditunjukan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK, SLB Negeri dan Swasta se-Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved