BELAJAR TATAP MUKA
BREAKING NEWS, Disdik Tanjungpinang Stop PTM Setelah Pelajar 2 Sekolah Terpapar Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dihentikan sementara oleh Disdik Tanjungpinang berlaku mulai Jumat (11/2/2022) besok.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Pada satuan pendidikan yang terpapar kasus positif Covid-19 dihentikan sementara dalam kurun waktu 14 hari. Proses belajar daring dulu," demikian yang tertulis dalam surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Selasa (08/02/2022).
Selanjutnya, bila satuan pendidikan tidak ada temuan kasus, tetap kembali mengacu kepada edaran sebelumnya.
"Kepada Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing," ujarnya.
Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi corona ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19.
Baca juga: Kadisdik Batam Ungkap Alasan Siswa SD dan SMP di Batam Masih Belajar Tatap Muka di Sekolah
Baca juga: 4 Poin SE Disdik Kepri tentang Belajar Tatap Muka SMA/SMK Mainlad Batam Dihentikan Sementara
Kemudian dipertegas dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kepri Nomor B/420/73.1/DISDIK/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi corona di Kepri.
Sebelumnya Disdik Kepri menghentikan sementara belajar tatap muka tingkat SMA/SMK di kawasan mainland Batam.
Surat nomor B/421/102.1/DISDIK/2022 meminta Sekolah SMA/SMK di kawasan Mainland Kota Batam dihentikan sementara waktu.
"Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian isi surat pada poin pertama yang ditanda tangani Plt. Kepala Disdik Kepri, Darson pada 31 Januari 2022.
Pada poin kedua, pada satuan pendidikan diwilayah hiterland Kota Batam dan Kabupaten/Kota lainnya tetap mengacu pada edaran sebelumnya.
Selanjutnya pada poin ketiga, penyelenggara pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan Kepala Cabang dan Pengawas Sekolah Pembina.
Poin keempat, Kepada Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.
Dalam poin terakhir, surat edaran ini berlaku mulai 31 Januari hingga 7 Febuari 2022.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri