BERITA MALAYSIA
Kemenlu Ungkap PMI Ilegal Tujuan Malaysia via Kepri Meningkat Tajam Selama 2021
Data Kemenlu mengungkap Kepri masih dipilih PMI ilegal untuk berangkat ke negeri jiran Malaysia. Jumlahnya pun mencengangkan.
"Pada wilayah perbatasan, di Kalimantan, konsulat kita di Tawau melaporkan ada 278 WNI yang tertangkap karena mencoba masuk secara ilegal ke Malaysia dari periode Januari ke Februari," jelas Judha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (10/2/2022).
Ia pun mengatakan, pada 2021 jumlah WNI yang berupaya masuk Malaysia secara ilegal meningkat hingga 146 persen dari tahun sebelumnya.
Judha menegaskan, dengan kondisi saat ini diperlukan langkah penanganan lebih lanjut oleh kedua negara, yakni dengan pengawasan perbatasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang memberangkatkan.
Serta penegakan hukum kepada majikan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal di Malaysia.
"Ini adalah fenomena gunung es. Itu angka yang kita ketahui, angka sebenarnya jaug lebih besar," kata Judha.
KISAH Pilu Ibu & Anak di Negeri Jiran
Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masuk secara ilegal ke negeri jiran, Malaysia masih saja terdengar.
Masih ternginang kisah pilu puluhan PMI yang berangkat dari pelabuhan tak resmi di Pulau Bintan hingga mengalami insiden di perairan Johor Bahru Malaysia pada akhir Desember 2021 lalu.
Kini cerita pilu datang dari Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21).
Warga Desa Bogorego, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini merupakan korban perdagangan orang di Malaysia.
Berada di negeri jiran sejak tahun 2019, Lastri dan Nur Kholifah bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikannya.
Baca juga: 7 Personel Polres Bintan Diperiksa Propam Polda Kepri Terkait Kasus PMI Ilegal, Ini Hasilnya!
Baca juga: Kapal Terbalik di Johor, 13 PMI Ilegal Terapung di Air Berjam-jam, Polresta Barelang Kontak Malaysia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) bereaksi setelah tahu apa yang dialami warga Indonesia itu.
Mereka mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghukum tegas majikan atau pemberi kerja bagi para pekerja migran ilegal.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih membahas nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja di sektor domestik.
Nota kesepahaman tersebut sebelumnya telah disepakati kedua negara pada tahun 2006, kemudian diperpanjang tahun 2011, dan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016.