BERITA MALAYSIA

Kemenlu Ungkap PMI Ilegal Tujuan Malaysia via Kepri Meningkat Tajam Selama 2021

Data Kemenlu mengungkap Kepri masih dipilih PMI ilegal untuk berangkat ke negeri jiran Malaysia. Jumlahnya pun mencengangkan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021). Data Kemenlu mengungkap Kepri masih dipilih untuk PMI berangkat menuju negeri jiran Malaysia secara tak resmi. Angkanya di 2021 pun mencengangkan. 

Saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi Indonesia agar MoU tersebut bisa menjadi dasar penempatan dan perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Namun demikian, hingga saat ini proses negosiasi tersebut masih belum menemui kata sepakat.

"Kami mendorong penegakan hukum tegas terhdap pelaku-pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia dengan modus tindak perdagangan orang tersebut dan mendesak Malaysia untuk melakukan tindakan tegas ke majikan-majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia undocumented, bahkan melakukan pola kerja paksa ke pekerja migran dengan hukuman yang setimpal," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (3/2/2022).

Hukuman terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja migran ilegal sendiri tertuang dalam UU Imigrasi Malaysia tahun 1959.

Judha mengungkapkan, kejadian yang menimpa Lastri dan Nurkhofifah merupakkan fenomena gunung es akibat maraknya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Fenomena tindak perdagangan orang dengan dalih pemberangkatan pekerja migran ini dilakukan dengan berbagai modus.

Baca juga: Terungkap, Calon PMI Ilegal di Karimun Bayar Rp 6,5 Juta Demi Bekerja di Malaysia

Baca juga: Dari Negeri Jiran Malaysia, 4.760 Pekerja Migran Masuk Lewat Batam Sepanjang 2022

Mulai dari memberi janji penipuan dengan upah tinggi dengan pekerjaan yang tidak realistis di Malaysia, hingga jeratan utang dalam bentuk keluarga mendapatkan uang di awal.

"Berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran undocumented, disertai pola pemberangkatan dengan modus tindak perdagangan orang membuat mereka dalam posisi rentan dan tereksploitasi di Malaysia, ini yang dialami Ibu Lastri dan anaknya Nur Kholifah," kata Judha.

Judha menambahkan, saat ini masih ada beberapa pending issue yang belum disepakati Indonesia dan Malaysia.

Antara lain meminta agar Malaysia dapat menghapus System Maid Online.

Termasuk sistem rekrut langsung yang mem-by pass UU Nomor 18 tahun 2017 kita. Sehingga, pekerja migran sektor domestik bisa berangkat ke Malaysia melalui prosedur yang benar.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Malaysia

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved