Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022

Aturan baru pencairan dana JHT diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022 

TRIBUNBATAM.id - Kamu yang berstatus buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus Penerima Upah, ke depan tak bisa dengan cepat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru yang ditetapkan pemerintah mengatur kalau JHT bisa dicairkan bila pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

Dalam Permenaker 2/2022, tertulis aturan baru itu telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, dan selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu bulan Mei 2022.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Aturan ini berbeda dari sebelumnya, di mana dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. 

JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja.

Baca juga: Aturan Lengkap JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Berdasarkan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Manfaat JHT yaitu uang tunai yang besarnya dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus bila:

- Peserta mencapai usia 56 tahun

- Meninggal dunia

- Cacat total tetap

Adapun yang termasuk usia pensiun antara lain peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved