Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022

Aturan baru pencairan dana JHT diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022 

- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan

Syarat dokumen untuk klaim JHT

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang digunakan untuk klaim JHT:

1. Mengundurkan diri/PHK Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- e-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Baca juga: KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi

Baca juga: Soal Aturan Baru Pencairan JHT, ASPEK Indonesia: Pemerintah Jangan Semena-mena!

2. Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved