Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022
Aturan baru pencairan dana JHT diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
Baca juga: Diam-diam Jokowi Siapkan Program Ini, Gantikan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online
Cara klaim JHT
Berikut cara mengklaim JHT:
1. Klaim JHT online
Pengajuan klaim secara online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berikut ini langkah-langkah pencairan JHT secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunduh dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui videocall untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Klaim JHT di kantor cabang
Pengajuan klaim melalui kantor cabang dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- Cacat total tetap
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang, yaitu sebagai berikut:
- Melakukan scan QR code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi peserta akan diarahkan melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan peserta
- Menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Klaim JHT Melonjak Imbas Pandemi, Direksi BPJAMSOSTEK Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen
3. Klaim prioritas
Pengajuan klaim tersebut diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui antrean khusus.
Adapun kriteria peserta khusus, di antaranya:
- Peserta dengan kondisi hamil
- Manula
- Kurang sehat (sakit)
Berikut langkah pengajuan melalui klaim prioritas:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk
- Mengambil antrean khusus
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
4. Bank Kerja Sama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode Bank Kerjasama dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerja sama terdekat.
Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama yakni:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah pengajuan melalui bank kerja sama adalah:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Bidik Peserta JHT yang Kena PHK, BPJamsostek Ajukan Pelatihan Vokasi di Batam
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)