Sidang Vonis Herry Wirawan, Predator Anak Akui Perbuatannya, Kini Menanti Putusan Hakim
Herry Wirawan menunggu detik-detik vonis hakim terkait kasus rudapaksa 13 anak yang kini dihadapinya di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
TRIBUNBATAM.id - Duduk di kursi pesakitan, Herry Wirawan mencoba tegar sambil menanti vonis yang diberikan majelis hakim atas kasus yang kini dihadapinya.
Keluarga korban berharap jika ia mendapat hukuman mati.
Ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk kebiri kimia dan sejumlah tuntutan lainnya.
Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan serta peci hitam, predator anak itu dengan kepala tegak mendengarkan secara rinci penyampaian yang disampaikan majelis hakim.
Herry Wirawan viral setelah aksinya merudapksa 13 anak.
Beberapa dari mereka bahkan ada yang telah melahirkan.
Baca juga: Herry Wirawan Datangi Pengadilan, Penasihat Hukum Ungkap Kebiasaannya Sebelum Vonis
Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Kajati Tuntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
Sidang dengan agenda pembacaan vonis pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, Herry Wirawan membenarkan semua keterangan sejumlah saksi saat diminta keterangan.
Puluhan saksi nampak dihadirkan dalam perkara itu, termasuk belasan anak korban bejatnya.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Majelis Hakim yang diketuai ketua Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.
Namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Baca juga: Sidang Kasus Predator Anak Herry Wirawan, Kajati Jadi JPU Ungkap Fakta Miris Ini
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati.
Serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
KEBIASAAN Menjelang Vonis
Herry Wirawan sebelumnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur ini datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan pengawalan ketat petugas gabungan polisi dan korps Adhyaksa.
Herry yang langsung dibawa petugas ke lantai dua PN Bandung yang berlokasi di jalan LLRE Martadinata.
Untuk selanjutnya dibawa ke ruang sidang satu.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Hari ini merupakan sidang perkara predator anak yang membuat geger publik dengan agenda pembacaan vonis.
Kejati Jabar yang turun langsung bertindak sebagai JPU sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati hingga kebiri kimia.
Tak sampai di situ, Herry Wirawan juga dituntut hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School hingga Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Pantauan wartawan Tribun di PN Bandung, Herry Wirawan tampak sehat.
Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
Baca juga: Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Sidang Predator Anak
Sumber: TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-vonis-herry-wirawan-di-pn-bandung.jpg)