BATAM TERKINI
Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Mahasiswa di Batam juga mengecam aturan pemerintah dimana pencairan uang JHT buruh atau pekerja baru bisa cair saat umur 56 tahun.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecaman akan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat umur 56 tahun tidak hanya datang dari buruh saja.
Mahasiswa di Batam ikut menyesalkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.
Dewan Mahasiswa (Dema) STAI Ibnu Sina, yang juga tergabung dalam Forum Komunitas Mahasiswa Batam (Forkom) menduga kebijakan ini diberlakukan hanya untuk menutupi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana nasabah BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dilakukan sepenuhnya jika pekerja sudah berusia minimal 56 tahun, yaitu usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Aturan ini tertuang dalam BAB II Pasal 2.
Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS
"Apa mungkin pemerintah kekurangan dana untuk pengembangan peserta BPJS, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ketua Dema STAI Ibnu Sina, Nanang Kurniawan, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang jaminan pekerja, karena JHT itu bukan milik pemerintah.
Penundaan pencairan ini justru merugikan pekerja yang menjadi korban PHK dan membutuhkan jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur.
Selain itu, dana JHT yang dicairkan juga bisa digunakan pekerja untuk memulai usaha setelah tidak lagi bekerja.
Dengan demikian, ada banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan pekerja apabila JHT ini bisa dicairkan sebelum usia pensiun.
"Kenapa harus ditahan sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT ini bisa dijadikan modal usaha," tegas Nanang.
Ia mewakili para mahasiswa di Batam, menekankan pihaknya kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker baru tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun
Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Mahasiswa pun mendesak pemerintah agar merevisi atau membatalkan aturan dalam Permenaker itu.
Menurutnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sudah sesuai dengan situasi saat ini, yaitu manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena PHK.
Dalam aturan yang lama, JHT dapat dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tidak bekerja.
Tidak hanya buruh dan mahasiswa, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sebelumnya telah menilai kebijakan itu dapat merugikan bagi para pekerja.
FSPMI Bereaksi
Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto sebelumnya menilai, aturan pencairan saldo JHT saat pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun ini merugikan para buruh, terutama di situasi pandemi Covid-19.
"Ini adalah pemiskinan dari pemerintah. Ini juga suatu pemaksaan pengumpulan dana dari pekerja dan diindikasikan akan digunakan oleh pemerintah," ujar Suprapto, Selasa (15/2/2022).
Ia menegaskan, dana JHT merupakan hak bagi pekerja.
Apabila pekerja sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, jaminan itu dapat digunakan untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Polemik JHT, Kemanaker Sebut Itu Merupakan Program Untuk Jangka Panjang
Baca juga: Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022
Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak membatasi kapan buruh dapat mencairkan JHT-nya.
"Bayangkan kalau seorang pekerja yang di-PHK tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa mencairkan dana itu. Di sisi lain masyarakat butuh menyambung hidup," ujar Suprapto.
Terkait kebijakan baru JHT tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi antar sesama aliansi buruh, dan dalam waktu dekan turun ke jalan menggelar aksi demo menolak aturan baru itu.
Di sisi lain, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti justru mendukung adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat jangan buru-buru mencairkan JHT, karena aturan ini masih tahap sosialisasi.
"Masih sosialisasi, 4 bulan setelah tandatangan baru mulai gerak," ujar Rudi.
Ia meminta pekerja mencermati secara teliti aturan itu.
Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
Permenaker tersebut tidak menyatakan bahwa pekerja sama sekali tidak bisa mencairkan dana JHT.
Melainkan pencairannya bisa dicicil sebelum usia 56 tahun maksimal 30 persen.
"Tidak masalah kalau ada aksi penolakan, silahkan saja," tambah Rudi, mengomentari rencana aksi demo buruh.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam