BPJS

Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN

Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

ISTIMEWA
Foto ilustrasi. Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.

Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

- Karena proses redistribusi  (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya

- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya

Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:

- Asli   Kartu   JKN-KIS   seluruh   peserta   yang akan berubah FKTP.

- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam  Kartu  Keluarga/penanggung.

Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00  (Enam Ribu Rupiah)

5 Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan online dan offline

Sementara itu, ada sejumlah cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved