BPJS
Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN
Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya
Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
5 Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan online dan offline
Sementara itu, ada sejumlah cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline.