BATAM TERKINI
Apindo Batam Mengejak Seluruh Pekerja Awasi Dana JHT
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengajak buruh Batam ikut mengawasi dana JHT yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ke depannya ketika sudah tidak bisa lagi bekerja baru akan terasa.
"Menurut saya positifnya di situ. Ketika ditahan sampai hari tua, itu akan ada jaminan kepada pekerja untuk tidak terlantar ketika sudah tidak bekerja," katanya.
Di sisi lain, ia juga melihat aturan ini sedikit kaku.
Ia mencontohkan, ketika seseorang berusia 35 tahun kehilangan pekerjaan dan sudah melamar kerja baru di tempat lain, namun tidak diterima karena masalah usia.
Sementara JHT yang ia miliki tidak bisa dicairkan.
Tentunya hal ini akan membebankan pekerja.
Sehingga, ia memberi masukan kepada pemerintah untuk tidak kaku.
Seharusnya dalam aturan tersebut juga disebutkan, ketika seseorang sudah tidak bekerja dalam sekian waktu, maka JHT itu dapat dicairkan dan seseorang itu bisa membuka usaha kecil-kecilan.
"Tapi ini kan tidak bisa, nunggu sampai usia 56 tahun. Sementara dia sudah tidak bisa sambung lagi pekerjaannya. Jangan sampai semua nunggu 56 tahun," katanya.
Dilanjutkannya, ia melihat banyaknya penolakan pada aturan baru ini karena tidak adanya kepercayaan masyarakat kepada pihak yang mengelola uang jaminan asuransi maupun pensiun.
Seperti contoh, adanya kasus korupsi hingga triliunan rupiah di perusahaan ASABRI dan perusahaan asuransi lainnya.
"Jadi pekerja melihat uang ditaruh disitu sekian tahun, apa jaminannya tidak dikorupsi? Apa jaminannya ini tidak akan hilang?," katanya.
Meskipun Apindo tidak ada hak dengan JHT itu, ia menegaskan bahwa pengusaha juga ikut membayar iuran itu setiap bulannya.
Sehingga, ia megajak seluruh pekerja bersama-sama mengawasi uang yang dibayarkan setiap bulan tersebut.
"Artinya secara organisasi, Apindo dan serikat itu harus betul-betul mengawasi BPJS ini. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membuat hilangnya atau berkurangnya uang yang diletakkan di BPJS itu," katanya.
