BATAM TERKINI

Apindo Batam Mengejak Seluruh Pekerja Awasi Dana JHT

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengajak buruh Batam ikut mengawasi dana JHT yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid 

Apalagi, kata dia, dalam beberapa waktu yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa uang yang berada di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk investasi ke bursa saham dan merugi hingga Rp 32 triliun.

Sehingga, jika dibiarkan dan tidak diambil langkah pencegahan, maka uang yang disetorkan setiap bulan itu juga bakal hilang.

"Artinya ketika pekerja nanti pensiun, kalau uangnya tidak ada, itu yang ditakutkan oleh masyarakat," katanya.

Rafki juga mengajak seluruh pekerja untuk mengawasi ini.

Meskipun tidak ada perubahan aturan setelah adanya desakan dari buruh.

Karena, iuran ini harus tetap dibayarkan setiap bulannya dan jika terkena PHK, pekerja bisa dipastikan menerima dana pensiun.

Dengan adanya pengawasan itu, dana JHT yang jumlahnya cukup besar itu juga akan menjadi jelas bagaimana pengunaannya, pemanfaatannya, dan bagaimana penempatannya.

"Memang selama ini, kita juga dilibatkan sebagai pengawas di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi tentu harus kompak dalam mengawasi ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru tersebut, manfaat JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Sehingga aturan baru tersebut mendapat penolakan dari buruh dengan melakukan aksi unjuk rasa. (TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved