BATAM TERKINI
Apindo Batam Mengejak Seluruh Pekerja Awasi Dana JHT
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengajak buruh Batam ikut mengawasi dana JHT yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid sangat memahami kekecewaan yang dirasakan buruh dengan dikeluarkannya aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Menurutnya, manfaat JHT yang baru bisa dicairkan ketika sudah 56 tahun akan membuat perbedaan yang sangat signifikan.
Dibandingkan sebelumnya, manfaat JHT bisa dicairkan ketika buruh terkena PHK atau pemutusan kontrak.
Sehingga, buruh yang terkena PHK dan pemutusan kontrak itu bisa menyambung hidup sementara dengan JHT itu.
"Kalau sekarang tentu ada perbedaan dan mereka tidak bisa lagi mencairkan sampai usia 56 tahun," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah telah mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), meskipun besarannya tidak sama dengan JHT.
Di mana, pemerintah akan memberikan 45 persen dari gaji yang diterima selama 3 bulan dan 25 persen pada 3 bulan berikutnya.
"Program itu sebagai bentuk tanggungan pemerintah untuk orang yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Meski demikian Rafki kembali menekankan bahwa besaran yang akan diterima pekerja itu tidak sebesar JHT.
Baca juga: BPJS TK Batam Bakal Lanjutkan Tuntutan Buruh ke Kanwil Sumbag Riau
Baca juga: 628 PMI Masih Dikarantika di Rusun Tanjung Uncang Batam
"Ketika dia bekerja 5 tahun misalkan, itu lumayan untuk menyambung hidupnya sampai mendapatkan pekerjaan baru," tuturnya.
Rafki tampak memahami dan menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Karena aksi itu adalah bentuk kekecewaan dari buruh.
Namun, ia kembali mengajak pekerja untuk berpikir realistis.
Definisi JHT itu tidak lain adalah jaminan kepada seseorang yang sudah memasuki usia yang tidak produktif.
Dikatakannya, saat ini tidak akan terasa.
