Syarat dan Aturan Pekerja Resign atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) Full

Hingga 4 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan aturan lama pencairan program JHT masih menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Ilustrasi - Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) 

Kabar baiknya, hingga 4 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan aturan lama terkait pencairan program JHT masih menggunakan skema lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015.

Artinya, peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.

"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Sementara bila terkena PHK, JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tergitung sejak tanggal PHK.

Ketentuan tersebut tidak tercantum pada aturan terbaru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasal (5) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Meski, sebelum usia 56 tahun peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka, yakni sebesar 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.

Adapun Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap saat berbincang dengan Kompas.com, 15 Februari lalu menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.

Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop

Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS

Namun demikian ia menekankan, penerbitan aturan terbaru mengenai skema pencairan JHT bertujuan untuk menjamin dan memberi perlindungan bagi pekerja dalam jangka pendek hingga panjang.

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ujar dia.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved