Syarat dan Aturan Pekerja Resign atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) Full
Hingga 4 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan aturan lama pencairan program JHT masih menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015
TRIBUNBATAM.id - Aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih jadi perbincangan di masayarakat, terutama di kalangan pekerja/buruh.
Masih banyak pertanyaan muncul tentang aturan yang menyatakan bahwa pencairan JHT harus menunggu usia 56 tahun.
JHT sendiri merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah.
Besaran dibayarkan 2 persen oleh pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok+tunjangan tetap yang didapatkan per bulan.
Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022, pun memicu reaksi publik.
Baca juga: TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam
Merujuk peraturan terbaru tersebut, aturan ini akan berlaku efektif mulai bulan Mei 2022.
Dalam aturan itu disebutkan peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.
Aturan ini sempat ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja atau buruh penerima upah.
Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.
Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan syarat.
Kabar baiknya, hingga 4 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan aturan lama terkait pencairan program JHT masih menggunakan skema lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015.
Artinya, peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.
"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Baca juga: Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Sementara bila terkena PHK, JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tergitung sejak tanggal PHK.
Ketentuan tersebut tidak tercantum pada aturan terbaru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasal (5) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Meski, sebelum usia 56 tahun peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka, yakni sebesar 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.
Adapun Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap saat berbincang dengan Kompas.com, 15 Februari lalu menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.
Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS
Namun demikian ia menekankan, penerbitan aturan terbaru mengenai skema pencairan JHT bertujuan untuk menjamin dan memberi perlindungan bagi pekerja dalam jangka pendek hingga panjang.
"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ujar dia.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: Kompas.com