Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini

Tidak hanya jual beli tanah, BPJS Kesehatan jadi syarat wajib setidaknya untuk 6 layanan publik di Indonesia. Apa saja?

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Tidak hanya jual beli tanah, 6 layanan publik ini wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Potret petugas BPJS Kesehatan sedang melayani seorang warga. Foto diambil sebelum pandemi covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang menjadi sorotan warga Indonesia.

Penyebabnya, keikutsertaan warga dalam program BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib ketika hendak bertransaksi atau jual beli tanah.

Syarat tambahan wajib ini pun jelas saja menuai pro kontra di masyarakat Indonesia.

Apa pun itu, aturan baru ini dipertegas dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) yang telah diteken pada 6 Januari 2022.

Tepatnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya buka suara mengenai syarat tambahan wajib untuk jual beli tanah dengan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022 Wajib Kartu BPJS Kesehatan, Pengamat: Mengada-ada

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Berlaku Maret 2022

Ia menerangkan jika dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu, ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang.

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta.

Pihaknya memasang target jika kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mencapai 98 persen pada 2024.

Tidak hanya jual beli tanah, setidaknya terdapat 6 urusan yang wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status aktif.

Melansir Kompas.tv, berikut sejumlah layanan publik yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan tersebut:

1. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

2. Nelayan Penerima Program Kementerian.

Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

3. Pengajuan KUR

Presiden  Jokowi juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."

4. Pengajuan Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

5. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online

Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Prima dari Frontliner sampai Security.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Instruksi Presiden ini juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.(TribunBatam.id) (Kompas.tv/Dian Nita)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved