BPJS

Batal Diluncurkan Hari Ini, Ketahui Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Beserta Cara Daftarnya

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur

TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa, (22/2/2022).  

TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal dijadwalkan ulang. 

Semula, program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa, (22/2/2022). 

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. 

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berikut adalah manfaat dari program JKP: 

1. Uang tunai berupa:

- 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya

- Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja

- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

- Pelatihan berbasis kompetensi

- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.

- Mendapatkan pekerjaan.

- Meninggal dunia.

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- NIK

- Tanggal lahir

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT). 

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. 

(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved