NATUNA TERKINI

Samsat Natuna Pasang Target Capaian Realisasi Pajak 2022 Tembus Rp 6,4 Miliar

Kepala Kantor Samsat Natuna optimistis capaian pajak kendaraan bermotor tahun ini bisa tembus Rp 6,4 miliar.

TribunBatam.id/Istimewa untuk Tribun Batam
Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari optimistis capaian pajak 2022 mencapai target. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Natuna di tahun 2022 menargetkan perolehan pajak keseluruhan hingga Rp 6,4 Miliar.

Pada tahun sebelumnya, Samsat Natuna sukses mencapai perolehan pajak melebihi target sebesar Rp 6 Miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari.

Melihat capaian di tahun sebelumnya, untuk di tahun 2022 Alpiuzamari mengaku pihaknya optimistis akan mencapai target tersebut, diluar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kalau untuk BBNKB kita tidak terlalu optimislah, tapi dari pajak sektor lainnya Insyaallah tercapai, asalkan perekonomian masyarakat berjalan lancar," kata Alpiuzamari, Selasa (22/2/2022).

Pria yang akrab disapa Alpi tersebut menjelaskan bahwa, kendala utama dalam realisasi perolehan pajak adalah kondisi perekonomian yang saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid 19, sehingga masyarakat masih harus berpikir untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di UPT Samsat Batuaji Gratis Periksa Kesehatan

"Kita berharap Covid tidak semakin mengganas,dan perekonomian juga lancar, sehingga tidak ada lagi kebijakan pemerintah untuk pajak, maka target dapat tercapai," tambahnya.

Adapun rincian target perolehan pajak tahun 2022 sebesar Rp.6. 291.398.030, dengan uraian untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.3.974.248.398.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2.311.511.773, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp. 5.637.859.

Sementara hingga saat ini perolehan pajak PKB telah tercapai sebesar Rp.180.749.400, BBNKB Rp.24.470.000, PAP Rp.248.606, atau total pendapatan pajak keseluruhan saat ini Rp. 205.488.006.

CARA Urus Balik Nama

Membeli kendaraan bukan cuma bisa dilakukan si dealer resmi atau toko/gerai jual beli.

Pembelian kendaraan bisa dilakukan person to person atau melalui perorangan, jika ditemukan kesesuaian barang yang dibeli dengan harga yang ditawarkan.

Tetapi, membeli kendaraan second atau bekas tentu membutuhkan pembaharuan berkas.

Sebab, kendaraan yang dibeli masih atas nama pemilik pertama, dan bukan pemilik baru.

Nah, jika Anda membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan bisa mengajukan balik nama.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Baca juga: Gubernur Kepri Dukung Digitalisasi Pelayanan Samsat 

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor sebenarnya tak sulit.

Berikut ini biaya dan cara mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang

Baca juga: Daftar Lokasi Samsat Corner di Batam untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved