BATAM TERKINI
Temuan Ombudsman Kepri, Masih Ada Pedagang Batam Jual Minyak Goreng di Atas HET
Kepala Kantor Ombudsman Kepri Lagat Siadari sebut, pihaknya memantau minyak goreng di 9 titik di Batam. Hasilnya, masih ada pedagang jual di atas HET
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan harga minyak goreng di sembilan titik pasar atau toko di Kota Batam.
Dalam pantauan tersebut, masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
"Kami melakukan pemantauan di 9 titik. Ini merupakan inisiatif kami, dalam tupoksinya Ombudsman juga memiliki fungsi pengawasan,” ujar Kepala Kantor Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, Lagat menyebutkan HET minyak goreng curah per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana untuk 1 liter ditetapkan Rp 11.500.
Sedangkan minyak goreng kemasan premium diatur Rp 14 ribu.
Dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan harga jual sesuai HET dan juga memastikan stok minyak goreng di pasaran dalam keadaan aman.
“Kami melakukan pemantauan untuk pasar dan toko, baik yang tradisional maupun modern, seperti Alfamart atau Indomaret,” kata Lagat.
Lebih lanjut, adapun hasil dari pemantauan yang dilakukan, secara umum stok minyak goreng di Batam masih terpenuhi, baik di tingkat toko dan pasar tradisional maupun toko dan pasar modern.
Baca juga: Kadisperindag Bantah Minyak Goreng Langka di Batam, Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemalsu Minyak Goreng Isi Air di Kudus, Begini Modusnya
Kemudian pihaknya tidak menemukan penjualan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan biasa di segmen pasar tradisional, toko tradisional, toko modern dan pasar modern.
Sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran pemerintah terkait penerapan HET minyak goreng premium. Namun masih ada temuan minyak goreng premium kemasan, 500 ml dijual Rp 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp 37 ribu dan Rp38 ribu.
“Seharusnya jika mengacu HET berdasarkan Permendag, minyak kemasan 500 gram dijual seharga Rp 7.000, dan kemasan 2 liter dijual Rp 28 ribu,” kata Lagat.
Temuan lainnya yaitu ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko maupun pasar modern maksimal 2 liter, dan dari pengakuan pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Pihaknya juga memberikan saran, di antaranya masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh panic buying di daerah lain, karena stok minyak goreng tersedia dengan cukup dan terjamin.
Para pedagang ataupun pengusaha harus mematuhi HET minyak goreng sesuai Permendag Nomor 6/2022. Serta pihak Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri melakukan pemantauan stok dan harga di toko modern, pasar modern, pasar tradisional dan toko tradisional.
“Masyarakat juga boleh proaktif mengawasi potensi penimbunan stok minyak goreng, jika ada penjual yang menjual minyak goreng melebihi HET, agar melaporkan ke Disperindag maupun ke Ombusdman Kepri,” ucapnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu terakhir membuat masyarakat mengeluh. Akhirnya Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan mengenai HET minyak goreng. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google