Imigrasi Batam Ringkus Buronan Asal RRT Kasus Penipuan Rp 2,2 Triliun saat di Lobi Hotel

Imigrasi Batam meringkus buronan negara RRT kasus penipuan hingga Rp2,2 Triliun berinisial Wz (58) di salah satu lobi hotel di kawasan Nagoya, Kamis.

Dok Imigrasi Batam
IMIGRASI BATAM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kakanim Batam, Hajar Aswad memperlihatkan barang bukti dokumen daftar pencarian orang (DPO). Buronan negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial Mz (58) ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meringkus Wz, buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di salah satu lobi hotel di Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (13/11).
  • Tindaklanjut setelah Imigrasi Batam terima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta, 11 November 2025.
  • Mantan Dirut salah satu perusahaan real estate di Tiongkok, terlibat penipuan pinjaman korporasi mencapai 980 juta Yuan atau Rp 2,2 triliun.
  • Kerap berpindah-pindah negara sejak Agustus 2025.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  – Berakhir sudah pelarian Wz (58), buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok.

Mantan Direktur Utama salah satu perusahaan real estate di Tiongkok yang terlibat kasus penipuan pinjaman korporasi berskala besar, mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun ini diringkus di lobi salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/11/2025).

Ia tak berkutik ketika tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meringkusnya.

Penangkapan buronan kasus keuangan RRT yang masuk ke Indonesia sejak 7 Oktober 2025 ini, jelas menyita perhatian tamu hotel lainnya.

Otoritas keamanan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menetapkannya sebagai buronan atas kasus penipuan pinjaman korporasi berskala besar.

Setelah perusahaan gagal melunasi pinjaman tersebut, kepolisian Tiongkok membuka investigasi dan menetapkan Wz sebagai pelaku kejahatan keuangan.

Catatan Imigrasi mengungkap ia melarikan diri dan berpindah-pindah ke sejumlah negara di Asia sejak Agustus 2025.

Wz tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan kemudian menetap di Batam. 

Penangkapan buronan RRT ini terjadi setelah Imigrasi Batam menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025, yang menginformasikan keberadaan WZ di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan penangkapan DPO bermula dari laporan informasi intelijen dari Kedubes RRT.

Selanjutnya, Imigrasi Batam mengerahkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk memantau secara intensif di kawasan Nagoya.

Pergerakan Wz pun terdeteksi.

Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan Wz dan langsung mengamankannya saat berada di lobi salah satu hotel.

"Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit yang dilakukan WZ di Tiongkok,” ujar Yuldi Yusman dalam laporan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (18/11/2025).

Saat ini, kata dia WZ telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan RRT untuk langkah penanganan sesuai hukum dan prosedur diplomatik. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved