Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji

Ke depan mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Kesehatan ke depan seakan menjadi "kartu sakti" di Indonesia.

Sebab semua urusan ke depannya wajib menghasurnya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dari mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hak ini tel lepas dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan mengoptimalisasi program JKN.

Sebelum urusan ke depan makin sulit, berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan dan syarat yang wajib dipenuhi pemohonnya.

Baca juga: Apakah Syarat BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sudah Berlaku di Batam? Ini Kata BPN

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan

Dilansir dari portal berita resmi BPJS Kesehatan, jamkesnews.com, berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan mandiri:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 10.000 yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing (WNA).

Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan Agar Bisa Menjangkau Seluruh Masyrakat Indonesia

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

1. Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis

2. Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis

3. Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum

4. Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial

5. Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial

6. Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha

Cara pendaftaran BPJS Kesehatan

Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).

Masing-masing kanal memiliki prosedur pendaftaran yang berbeda.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, simak baik-baik cara pendaftaran dari kanal yang Anda pilih.

Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

1. Pandawa

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

2. Aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank

- Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN di antaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening bank

- Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran

- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di-download pada Mobile JKN

Baca juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Batam Gandeng Kejari Batam Dukung Program JKN-KIS

3. Mobile Customer Service (MCS)

- Calon peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan di antaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening bank, nomor handphone dan e-mail yang aktif serta menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

- Setelah semua data lengkap, peserta akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran yang akan dikirimkan melalui email.

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran

- Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari

5. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota (Perorangan dan Kolektif)

- Calon peserta mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif serta nomor rekening bank, mengambil nomor antrean administrasi, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan

- Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran

- Setelah melakukan pembayaran Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved