INFO PENERBANGAN
INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode PPKM Bulan Februari 2022
Masih di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berikut ini syarat dan aturan lengkap tentang perjalanan udara
TRIBUNBATAM.id - Memasuki akhir bulan Februari 2022, pemerintah dan otoritas penerbangan masih menetapkan aturan ketat bagi calon penumpang pesawat.
Meningkatnya kasus varian Omicron menjadi salah satu alasan pengetatan dilakukan pada transportasi udara.
Masih di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Anda yang ingin melakukan perjalanan udara dan sebelum membeli tiket pesawat sebaiknya memerhatikan beberapa informasi terbaru.
Berikut ini Tribun Batam rangkum sejumlah aturan yang berlaku di masa PPKM.
Sebelum itu, sebagai pengingat calon penumpat juga wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini;
- Memakai masker ganda (masker medis dilapisi masker kain)
- Menjaga jarak fisik dengan orang lain
- Rajin membersihkan tangan dengan air mengalir dan sabun maupun hand sanitizer
- Pastikan kondisi tubuh sehat saat bepergian
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di perangkat Android maupun iOS
Baca juga: ATURAN BARU! PNS/PTT Pemkab Anambas Wajib Karantina Mandiri Setelah Lakukan Perjalanan Dinas
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang Sudah Suntik Booster Covid-19
Dirangkum dari aplikasi PeduliLindungi, disampaikan informasi umum tentang aturan perjalanan udara, yakni:
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, untuk melakukan perjalanan domestik calon penumpang pesawat terbang wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink
Baca juga: Informasi Syarat Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Udara Per Januari 2022 Menurut PeduliLindungi
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan adalah:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: Omicron Masih Merajalela, Ini Syarat & Ketentuan Naik Pesawat Garuda Selama PPKM Gegara Corona
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya
Aturan untuk pelaku perjalanan khusus
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Baca juga: Syarat dan Kategori Masyarakat Belum Mendapat Vaksin Covid-19 Bisa Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku!
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)