BATAM TERKINI

Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu

Polsek Nongsa menangkap abang adik tersangka rudapaksa terhadap saudara sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian sudah berlangsung hampir setahun.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida menunjukkan barang bukti aksi kejahatan seksual dua abang adik terhadap saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (25/2/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ulah dua kakak beradik ini tidak patut untuk ditiru.

Bagaimana tidak, dua pemuda berinisial M (24) dan B (18) tega berbuat hubungan layaknya suami istri kepada anak di bawah umur sebut saja Bunga (13) yang masih ada hubungan saudara.

Tepatnya kedua kakak beradik itu merupakan ipar dari korban.

Kejadian pilu itu bahkan sudah terjadi sejak Mei 2021 lalu atau 10 bulan lamanya.

Hingga Bunga yang sudah tidak tahan lagi menceritakan fakta miris itu kepada tantenya.

Semua berawal ketika Bunga dimarahi oleh ibunya pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Tak tahan mendengar amarah sang ibu, ia memanggil tantenya untuk meminta pembelaaan.

Saat tantenya memberi nasihat, Bunga menceritakan apa yang telah dipendamnya selama 10 bulan itu.

Baca juga: Dua Remaja di Batam Jadi Residivis Pencurian, Kini Ditangkap Polsek Nongsa

Baca juga: Berhadap Dapat Pekerjaan, Wanita Muda Ini Malah jadi Korban Rudapaksa Pria yang Baru Dikenalnya

Ia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan dua saudaranya itu.

Tak pakai waktu lama, tante Bunga pun langsung menceritakan pengakuan mengejutkan Bunga itu kepada ibu korban.

Hari itu juga, sekira pukul 21.00 WIB ibu Bunga mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi bersama tersangka M.

Anggota Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida langsung bergerak memburu kedua tersangka.

Awalnya, polisi mendapat informasi jika tersangka B berada di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati tersangka B ada di rumahnya.

Baca juga: Sisiwi SMA Tidak Bisa Ikut Ujian Akhir Sekolah Karena Berbadan Dua Usai Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Polsek Nongsa Fokus Pemberkasan Kasus Udin: Ada 3 LP Terancam 15 Tahun Penjara

"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu," ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.

Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara menanti mereka guna mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved