BPJS

INTIP Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Ini Besaran Iuran Peserta Mandiri dan Karyawan

Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

TribunBatam.id.AlfandiSimamora
Foto ilustrasi. Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Rabu (29/1/2020). 

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved