Sabtu, 2 Mei 2026

BINTAN TERKINI

DPRD Bintan Datangi Perusahaan Tambang Pasir Darat, Ada Apa?

Sejumlah anggota DPRD Bintan mendatangi perusahaan tambang pasir darat. Apa yang mereka lakukan di sana?

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Komisi II DPRD Bintan saat meninjau lokasi tambang pasir darat PT Gunung Mario Lagaligo (GML) di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (1/3/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi II DPRD Kabupaten Bintan turun ke lokasi tambang pasir darat PT Gunung Mario Lagaligo (GML) di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (1/3/2022) sore.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

Mereka hendak melihat potensi pajak daerah yang dihasilkan dari sektor tambang di Pulau Bintan.

Dari hasil sidak, mereka menaksir potensi pajak bisa mencapai Rp 700 juta per tahun.

"Tujuan kedatangan kami kesini untuk melihat potensi pajak daerah yang dihasilkan perusahaan pertambangan pasir darat yang mengantongi izin," ungkap Ketua rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Zulkifli.

Zulkifli juga menjelaskan, bahwa pemerintah harus terus memonitoring secara rutin ke perusahaan agar pajak yang disetorkan ke daerah bisa lebih maksimal.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang sebagai Saksi, Buntut 2 Pekerja Tambang Pasir Tewas di Bintan

Baca juga: Dua Pekerja Tambang Pasir di Bintan Tewas Tertimbun, Polisi Selidiki Kasus Laka Kerja

"Jadi pajak daripada tambang pasir legal ini harus terus di monitoring secara rutin. Supaya pajak bisa di setor lebih maksimal," ucapnya.

Sementara Humas PT. Gunung Mario Lagaligo, Suparno menambahkan,sangat menyambut baik kedatangan Komisi II DPRD Bintan.

"Alhamdulillah, kunjungan ini yang kami nantikan. Kami dari perusahaan sangat berkomitmen memberikan kontribusi pajak ke daerah dengan pajak yang disetor sekira Rp 700 juta pertahun," sebutnya.

SEGEL Lahan di Kawasan Hutan Mangrove

Pemerintah daerah sebelumnya menyegel kawasan hutan mangrove di pinggir jalan lintas barat.

Tepatnya di depan Gunung Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan ditimbun.

Melihat hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Satpol PP Bintan langsung melakukan tindakan penyegelan.

Hal itu, selain aktivitas penimbunan tidak memiliki izin, lokasi itu juga tidak mengindahkan estetika dan tidak menjaga kelestarian hutan Mangrove.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa setelah mendapatkan informasi adanya penimbunan di Kawasan Hutan Mangrove di sana, pihaknya melalui Satpol PP Bintan langsung turun ke lokasi dan ternyata benar ada penimbunan.

Baca juga: Satreskrim Polres Bintan Amankan Satu Lori, Penertiban Tambang Pasir di Desa Gunung Kijang

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

"Jadi kemarin kita sudah sidak ke sana dan ternyata ada penimbunan,dan kita langsung segel lokasi itu," terangnya.

Alasan disegel karena lokasi yang ditimbun itu merupakan kawasan hutan Magrove dan penimbunan itu menyalahi aturan.

"Apalagi aktivitas pengambilan dan penimbunan di sana setelah di cek ke Dinas terkait di Provinsi Kepri karena gaweannya di sana, ternyata tidak memiliki izin. Maka dari itu kita lakukan penyegelan," ungkapnya.

Roby juga menjelaskan, terkait hal ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian Polres Bintan dan sudah ada beberapa yang sudah diperiksa.

"Jadi kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin di sana," jelasnya.

Roby juga menambahkan, bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan di sana.

Baca juga: Lanud Hang Nadim Batam dan Ditpam BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Baca juga: Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pelaku Langsung di Tangkap

"Selain di sana, nanti Satpol PP juga akan kita tugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan Mamgrove di Wilayah Bintan," jelasnya.

Hal itu menurut Roby sangat disayangkan, sebab tidak mengindahkan estetika ketika nanti Lintas Barat dilakukan pembangunan menjadi dua Jalur.

"Jadi nanti kalau bisa rencananya akan kita buat aturan di bakau lintas barat itu tidak ada penimbunan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved