BATAM TERKINI

Detik-Detik Ayah Remaja Korban Rudapaksa Temukan Putrinya Satu Kamar Bersama 6 Pria

Ayah remaja perempuan korban rudapaksa di Batam mengungkap kronologis hingga menemukan fakta miris saat mencari anaknya.

ISTIMEWA
Tersangka AWS saat ditangkap Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak yang masih berusia 14 tahun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Arman masih tak menyangka jika anak perempuannya yang masih berumur 14 tahun menjadi korban rudapaksa pria berumur 20 tahun.

Pria yang diketahui merupakan pacar anaknya sendiri tega berbuat hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali.

Kejadian terakhir terjadi pada akhir Februari 2022 di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Arman pun masih ingat betul kronologis yang menimpa anak perempuannya itu.

Ia menceritakan kejadian tersebut berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Ketika itu dirinya tiba-tiba terbangun dari tidurnya.

Saat itu, ia langsung mengecek kondisi kamar anaknya.

Baca juga: Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu

Baca juga: Berhadap Dapat Pekerjaan, Wanita Muda Ini Malah jadi Korban Rudapaksa Pria yang Baru Dikenalnya

Benar saja, kondisi kamar anak perempuannya sudah dalam keadaan kosong.

Tidak hanya itu, pada saat bersamaan ia melihat pintu belakang rumahnya juga sudah dalam keadaan terbuka.

"Saya sempat cari keberapa tempat, serta menanyakan kepada teman DMN namun mereka juga tidak tahu," kata Arman.

Proses pencarian terus dilakukan hingga Sabtu ( 26/2/ 2022) sekira pukul 20.15 WIB.

Saat itu, Arman mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tanpa berpikir panjang sekira pukul 22.00 WIB, Arman mendatangi Polsek Bengkong dan bersama dengan pihak Kepolisian Polsek Bengkong mengecek kebenaran informasi tersebut ke hotel yang dimaksud.

Saat dicek mereka mendapatkan korban sedang berada di dalam salah satu kamar hotel itu, bersama 7 orang yang terdiri dari 6 orang pria dan 1 orang perempuan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mengatakan saat dilakukan interogasi kepada korban DMN, dia mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku AWS (20) yang merupakan pacarnya sebanyak 4 kali.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Diikat dan Dirudapaksa Oleh Ayah Tiri Saat Ibunya Pergi Bekerja

Baca juga: 2 Remaja Rudapaksa Nenek-nenek, Mengaku Karena Tergiur Melihat Temannya Beraksi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved