PUBLIC SERVICE
Jangan Sampai Dibongkar, Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat IMB Sebelum Membangun dan Renovasi Rumah
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
TRIBUNBATAM.id - Setiap bangunan yang didirikan wajib memiliki dokumen berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya
Jadi, IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.
Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan.
Syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.