PUBLIC SERVICE
Jangan Sampai Dibongkar, Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat IMB Sebelum Membangun dan Renovasi Rumah
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini.
Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
1. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
3. Bayar biaya pengukuran.
4. Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
5. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN
Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Syarat yang Perlu Disiapkan
Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.
Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB.
Jika IMB sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan permohonan n Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Biaya mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Karena izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran biaya pengurusan IMB berbeda-beda setiap daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB.
Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB.
Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.
Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB.
(*/TRIBUNBATAM.id)