PUBLIC SERVICE

Jangan Sampai Dibongkar, Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat IMB Sebelum Membangun dan Renovasi Rumah

Keberadaan IMB  bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Istimewa
Ilustrasi Izin mendirikan bangunan 

- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

- Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.

- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.

- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.

- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Usahawan agar Usaha Legal dan Resmi

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Masuk Impor Belanja Online dari Luar Negeri (Overseas)

- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:

- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Cara mengurus IMB

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved