Senin, 11 Mei 2026

Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris

Sempat diprotes buruh se-Indonesia dan ditantang debat oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara soal JHT

Tayang:
Kolase Kompas.com via Tribun Kaltim
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Foto sebelah kanan hanya sebagai ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk buruh atau pekerja penerima upah di seluruh Indonesia.

Setelah sempat diprotes buruh se-Indonesia dan ditantang berdebat oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.

Aturan ini pun memicu reaksi bukan cuma dari buruh, tetapi dari legislatif dan sejumlah praktisi.

Hal itu dikarenakan aturan tersebut dianggap menyulitkan pencairan JHT, di mana sebelumnya pada Permenaker 19/2015, disebutkan manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.

Setelah ramai gelombang protes di seluruh Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Alasan beliau, aturan terbaru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Baca juga: 5.000 Pekerja di Batam Cairkan JHT Sepanjang Januari 2022

Baca juga: BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi

Untuk itu, ia mengatakan pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Dikutip dari kompas.com, Ida menjelaskan saat ini Kemenaker masiih dalam proses revisi Permenaker 2/2022.

Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.

Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja.

Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Baca juga: Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.

Ditantang Hotman Paris Debat Terbuka

Sebelumnya pengacara top Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Ahad (20/2/2022).

"Kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di umur 56, walaupun pada saat itu pekerja tersebut telah di-PHK," kata Hotman Paris dalam video unggahannya.

Lebih lanjut, Hotman menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan debat terbuka, jika memang Menaker merasa bertanggung jawab atas isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut. Saya menantang debat terbuka, di manapun Ibu Menaker, untuk membahas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," terang Hotman.

Baca juga: Apindo Batam Mengejak Seluruh Pekerja Awasi Dana JHT

Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS

Hotman menegaskan, semua ini ia lakukan demi kepentikan pekerja, bukan karena ia memiliki ambisi politik.

Seperti dikutip dari tribunnews.com, Hotman juga menyebut dirinya tak tertarik menjadi menteri.

Hotman menekankan, tantangan debat terbuka pada Menaker Ida murni karena ia merasa tidak ada logika dalam Permenaker tentang JHT tersebut.

"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja, tidak ada ambisi politik, karena saya tidak tertarik jadi Menteri, murni hanya karena saya melihat tidak ada logika apapun dalam peraturan tersebut," tegas Hotman.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved